Deklarasi Tata Kelola Internet Indonesia

Berikut ini adalah naskah DeklarasiTata Kelola Internet Indonesia yang telah ditandatangani oleh para Multi Pemangku-Kepentingan (multi stakeholders) pada acara ID-IGF 2012 di Jakarta. Tersedia dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris (pada bagian bawah).

Deklarasi Tata Kelola Internet Indonesia

Dalam rangka percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional, sumber daya Internet harus didayagunakan dan dikelola secara transparan, demokratis, multilateral oleh Multi Pemangku-Kepentingan. Pengelolaan ini berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, kebebasan arus informasi dan pengetahuan, keamanan sistem dan data, akses yang terjangkau dan terjamin kemudahan serta ketersediaannya, dengan mengedepankan kepentingan nasional.

Kami, para pelaku Multi Pemangku-Kepentingan yang bertandatangan di bawah ini, mendeklarasikan untuk memulai proses Tata Kelola Internet di Indonesia dengan pendekatan Multi Pemangku-Kepentingan.

Implementasi dalam Deklarasi ini akan berjalan dalam ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Kebijakan: Kebijakan Internet adalah prinsip, norma, peraturan dan prosedur pengambilan keputusan bersama yang menentukan arah evolusi dan pendayagunaan Internet;

  2. Pengoperasian: Internet beroperasi di area yang sangat luas, diantaranya tetapi tidak terbatas, adalah perangkat keras, perangkat lunak dan infrastruktur yang diperlukan agar Internet bisa bekerja;

  3. Layanan: Produk layanan Internet sangat luas, diantaranya terdiri dari pendidikan, akses, penelusuran web, perdagangan secara elektronik, komunikasi elektronik, jejaring sosial, dan lain-lain;

  4. Standar: Standar Internet memungkinkan sistem yang memiliki interoperabilitas dengan bersama-sama mendefinisikan protokol, format pesan, skema, dan bahasa.
Proses komunikasi baik formal maupun informal dalam pembuatan konsensus kebijakan di Multi Pemangku-Kepentingan ini, menggunakan cara terbuka dengan beragam metode seperti diskusi langsung, forum publik, draft elektronik, penerbitan, dan lain-lain

Prinsip-prinsip yang mendasari implementasi dalam Deklarasi Tata Kelola Internet Indonesia adalah:

  1. Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan berjalannya Hukum berdasarkan UUD 1945;
  2. Tata kelola dengan perspektif Multi Pemangku-Kepentingan;
  3. Tanggung jawab dari Negara;
  4. Memberdayakan pengguna Internet secara maksimal;
  5. Sifat global dari Internet;
  6. Integritas dari Internet;
  7. Manajemen yang terdesentralisasi;
  8. Arsitektur yang terbuka;
  9. Netralitas jaringan;
  10. Keberagaman budaya dan bahasa.
Dengan semangat kerja sama, kami semua berkomitmen untuk melaksanakan isi deklarasi ini dengan sungguh-sungguh.

Jakarta, 1 November 2012

———-

 Declaration of Indonesia Internet Governance

 To speed up the achievement of national development goals, Internet resources should be fully employed and governed in transparent, democratic, multilateral, and Multi Stakeholders involvements. The governance of the Internet should guarantee the openness, free flow of information and knowledge, data and system security, affordable access and availability principles, with putting the national interest above all.

We, the Multi Stakeholders who signed in this Declaration, declare to start a Multi Stakeholder process of Indonesia Internet Governance.

Implementation in this Declaration will work in the areas of:

  1. Policies: Internet Policies are the shared principles, norms, rules, decision-making procedures and programmes that shape the evolution and use of the Internet;

  2. Operations: Internet Operations span all aspects of hardware, software, and infrastructure required to make the Internet work;

  3. Services: Services refers to the broadest range of education access, web browsing, on-line commerce, electronic communication, social networking, etc.;

  4. Standards: Internet Standards enable the interoperability of systems on the Internet by defining protocols, messages formats, schemas, and languages.
The formal and informal communication process of making policies consensus in this Multi Stakeholders approach are using variety of methods, such as, in-person discussion, public forum, electronic draft, publishing, etc.

The agreed principles in the implementation of Indonesia Internet Governance Declarations are:

  1. Human Rights, Democracy and the rule of Law as stated in the Indonesian Constitution (Undang-Undang Dasar 1945);
  2. Multi Stakeholder Internet governance;
  3. State responsibilities;
  4. Maximum empowerment of the Internet users;
  5. Global nature of the Internet;
  6. Internet integrity;
  7. Decentralized management;
  8. Open architecture;
  9. Network neutrality; and
  10. Cultural and linguistic diversity.
With the strong spirit of cooperation, we will implement this declaration truthfully.

Tidak ada komentar